Tuesday, November 12, 2013

Info Honorer

RUU ASN : Bagi honorer yang gagal CPNS dan memenuhi syarat bisa masuk ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)


Sahabat pembaca setia info honorer yang berbahagia, tahukah anda bahwa setelah sempat tertunda beberapa kali, Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disahkan akhir 2013. Ini setelah pemerintah dan Komisi II DPR RI sudah hampir menuntaskan pembahasan DIM RUU ASN. Dengan disahkannya RUU ASN, akan memberikan dampak positif bagi PNS karena tidak akan adalagi politisasi birokrasi. Selain itu bagi honorer yang gagal CPNS bisa masuk ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan catatan memenuhi syarat. Berikut ini berita selengkapnya yang bersumber dari JPNN

RUU ASN Bakal Disahkan Akhir 2013


JAKARTA- Setelah sempat tertunda beberapa kali, Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disahkan akhir 2013. Ini setelah pemerintah dan Komisi II DPR RI sudah hampir menuntaskan pembahasan DIM RUU ASN.

"Pembahasan DIM-nya hampir tuntas. Ini tinggal pembahasan masalah redaksional saja oleh tim teknis," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo kepada media ini, Senin (11/11).

Dia berharap, setelah reses ini Komisi II DPR RI bisa segera mengagendakan pembahasan RUU ASN agar target pengesahannya bisa terealisasi. Terlebih hadirnya RUU ASN sudah dinanti-nanti masyarakat.

"RUU ASN sudah menjadi isu utama di daerah. Mudah-mudahan saja target akhir 2013 ini tidak bergeser lagi," ucapnya.

Dengan RUU ASN, guru besar UI menyatakan akan memberikan dampak positif bagi PNS karena tidak akan adalagi politisasi birokrasi. Selain itu bagi honorer yang gagal CPNS bisa masuk ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan catatan memenuhi syarat.

Selain itu diatur juga tentang batas usia pensiun (BUP) yang tidak mengalami perubahan yaitu tetap 56 tahun. Di samping pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (esy/jpnn)

Demikian berita ini disampaikan, semoga membawa manfaat bagi anda semuanya terutama untuk tenaga honorer yang menanti kepastian pengangkatan menjadi PNS.

Info Honorer

No comments:

Post a Comment